Sumedang, RBO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang terus berupaya dan melakukan koordinasi dengan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) untuk membahas potensi penarikan pajak daerah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sepanjang Tol Cisumdawu, khususnya mulai dari Cileunyi sampai Sampai batas Majalengka.
Kepala Bapenda Sumedang, H.Rohana ketika dikonfirmasi (Senin,26 Agustus 2024) mengatakan setelah melakukan koordinasi dengan CKJT selama ini ,dan pihak pihak Bapenda sudah menyoroti terkait Pajak CKJT.
H.Rohana menambahkan, setelah dipanggil akhirnya mereka datang dan membayar pajak CKJT, namun Tol Cileunyi yang khususnya wilayah kabupaten Sumedang tidak seramai jalan Tol lainya.
“Pihak CKJT telah menyanggupi agar segara membayar pajaknya,adapun besaran pajak sejak tahun 2023-2024 sebesar Rp.6 Milyar ,dan pajak ini akan disesuaikanya nanti,” kata Rohana.
CKJT akan membayar sekitar akhir September tahun ini dan apabila tidak dibayar akan di Denda 20% tiap bulanya sesuai dengan pajak yang mereka bayar.
“Mudah-mudahanlah segera dibayar dan PAD kita bisa dipergunakan untuk pembangunan di Sumedang baik pembangunan sarana dan prasarana,” pungkasnya. (Nbbn).